Dalam beberapa tahun terakhir, isu perubahan iklim dan krisis lingkungan semakin menjadi sorotan dunia. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kekayaan alam yang luar biasa, justru termasuk yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim, mulai dari banjir, kekeringan, kebakaran hutan, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan dan energi.
Guna menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menerapkan konsep ekonomi hijau sebagai solusi penerapan ekonomi sirkular dalam rangka mencapai pembangunan serta netralitas karbon pada tahun 2060. Ekonomi hijau merujuk pada model pembangunan yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan inklusif secara sosial. Konsep ini menekankan transisi dari praktik ekonomi yang eksploitatif menuju sistem yang selaras dengan daya dukung lingkungan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menekankan bahwa keberhasilan transisi ini memerlukan reformasi kebijakan secara menyeluruh, khususnya dalam menciptakan ekosistem yang kondusif. Reformasi tersebut diarahkan pada sektor-sektor prioritas dan rantai nilai yang selaras dengan target iklim, peningkatan kualitas lingkungan, serta pelestarian keanekaragaman hayati.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transformasi menuju ekonomi hijau, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini menjadi landasan penting untuk mendukung mekanisme pasar, seperti perdagangan karbon dan offset emisi dalam mempercepat transisi menuju pembangunan rendah karbon dan berkelanjutan.
Dalam mewujudkan ekonomi hijau secara nyata, dibutuhkan pendekatan praktis yang bisa diimplementasikan oleh berbagai sektor. Melalui ekonomi sirkular, upaya untuk meminimalkan limbah dan memaksimalkan pemanfaatan kembali sumber daya melalui prinsip reduce, reuse, recycle, dan regenerate dapat dilakukan. Alih-alih mengikuti pola linear (ambil–buat–buang), ekonomi sirkular berusaha menciptakan siklus tertutup yang efisien dan berkelanjutan. Ekonomi sirkular diharapkan tidak hanya mengurangi emisi dan limbah, tetapi juga dapat memunculkan potensi penciptaan lapangan kerja hijau, penghematan energi, serta peningkatan inovasi produk.
Bappenas telah mengidentifikasi lima sektor prioritas untuk implementasi ekonomi sirkular di Indonesia, yaitu pangan, tekstil, konstruksi, plastik, dan elektronik. Sektor-sektor ini dinilai memiliki dampak lingkungan yang signifikan sekaligus potensi besar untuk bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan. Sebagai upaya konkret mempercepat transformasi ini, pemerintah merencanakan pembentukan dana ekonomi hijau senilai 65 miliar dolar AS pada tahun 2028. Dana tersebut akan dikumpulkan melalui mekanisme penjualan kredit karbon, yang berasal dari proyek konservasi hutan hujan dan kegiatan reboisasi. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung pendanaan proyek-proyek hijau sekaligus menarik investasi internasional untuk mendukung aksi mitigasi perubahan iklim.
Namun, percepatan transformasi ekonomi hijau tidak dapat hanya bergantung pada inisiatif pemerintah. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, sektor swasta, pelaku usaha, dan masyarakat. Investasi hijau diharapkan dapat mendorong lebih banyak industri dan UMKM untuk mengadopsi prinsip berkelanjutan melalui teknologi bersih, praktik bisnis yang ramah lingkungan, serta efisiensi dalam produksi dan distribusi.
Selain pembiayaan, transfer pengetahuan, teknologi, dan pengalaman juga menjadi faktor penting untuk memastikan proses transisi berlangsung secara inklusif dan adil. Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem pembelajaran yang kolaboratif agar pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dan tumbuh dalam sistem ekonomi hijau yang terus berkembang.
Langkah Indonesia menuju ekonomi hijau melalui pendekatan ekonomi sirkular bukan hanya merupakan respons terhadap tantangan iklim global, tetapi juga peluang strategis untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih resilien, inklusif, dan berdaya saing. Jika diakselerasi dengan sinergi lintas sektor, transformasi ini akan menjadi warisan penting bagi generasi mendatang—sebuah masa depan di mana pertumbuhan ekonomi tidak lagi harus mengorbankan kelestarian bumi.
Penulis:
Shafiyyah Azzahrah Milanisti, FEB UGM Manajemen 2022
Referensi:
Agatha, T., & Rezy, F. (2024). Bappenas: Penerapan ekonomi hijau di sektor industri bisa hasilkan peluang bisnis baru. VOI. Retrieved from https://voi.id/ekonomi/395736/bappenas-penerapan-ekonomi-hijau-di-sektor-industri-bisa-hasilkan-peluang-bisnis-baru
Alatas, M. B. I. (2024). Bappenas: Akselerasi ekonomi hijau perlu reformasi ekosistem. ANTARA News. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4509749/bappenas-akselerasi-ekonomi-hijau-perlu-reformasi-ekosistem
Kahfi. (2025). Mengenal ekonomi hijau dan kebijakannya di Indonesia. Bisnis.com Retrieved from https://hijau.bisnis.com/read/20250107/651/1829569/mengenal-ekonomi-hijau-dan-kebijakannya-di-indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (n.d.). Dukung investasi berkelanjutan, pemerintah buka peluang ekonomi baru melalui pengembangan ekosistem ekonomi hijau. Retrieved from https://ekon.go.id/publikasi/detail/6192/dukung-investasi-berkelanjutan-pemerintah-buka-peluang-ekonomi-baru-melalui-pengembangan-ekosistem-ekonomi-hijau
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Ini Upaya Pemerintah Mentransformasikan Ekonomi Hijau. Retrieved from https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Upaya-Pemerintah-Transformasikan-Ekonomi-Hijau



